PURWOSARI – Pemerintah Desa Pucangsari resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan dalam rapat koordinasi dan musyawarah desa yang digelar di Balai Desa Pucangsari pada Selasa, 9 Desember 2025.
Acara penting ini dihadiri oleh jajaran Forkopimka Kecamatan Purwosari, jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TP-PKK Desa, pengurus RT/RW, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Suprapto (Kepala Desa Pucangsari) dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBDes 2026 ini telah melalui serangkaian proses panjang, mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus) hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
"Kami berkomitmen agar anggaran tahun 2026 benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, hingga program ketahanan pangan," ujarnya.
Pihak Forkopimka Purwosari yang hadir turut memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penetapan APBDes ini. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan program kerja di awal tahun 2026 tidak mengalami hambatan administratif.
Beberapa poin utama yang dibahas dalam penetapan tersebut meliputi:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Peningkatan pelayanan publik.
Pembangunan Fisik: Perbaikan akses jalan lingkungan dan drainase.
Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan UMKM dan optimalisasi peran PKK.
Pembinaan Kemasyarakatan: Dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan kepemudaan.
Harapan Kedepan
Tokoh masyarakat dan tokoh agama yang hadir menyambut baik hasil penetapan ini. Mereka berharap pemerintah desa tetap konsisten dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa nantinya.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Kepala Desa dan Ketua BPD Pucangsari sebagai simbol sahnya regulasi anggaran desa untuk satu tahun ke depan.