PURWOSARI - Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2025. Musdes ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.
Musdes ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Forkopimka Kecamatan Purwosari, Pendamping Desa dan pendamping lokal desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, Karang Taruna, BUMDes, dan tokoh masyarakat. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen dan partisipasi aktif dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Dalam musdes ini, peserta membahas berbagai isu dan prioritas pembangunan desa, termasuk pengembangan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi desa. Hasil musdes ini akan menjadi dasar penyusunan RKPDesa dan RKPD tahun 2026, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pucangsari.
Kepala Desa Pucangsari "Suprapto" menyampaikan bahwa musdes ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka. Ia juga berharap bahwa hasil musdes ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan yang tepat sasaran dan efektif. Musdes ini merupakan sebuah bentuk Implementasi dari Peraturan Pemerintah dan Amanah dari Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 126 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa dimana Pemerintah Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa berkelanjutan harus dan wajib pada regulasi yang di amanahkan oleh Undang Undang Desa.